You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Somawangi
Desa Somawangi

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

Desa Somawangi Ditetapkan Jadi Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama di Jawa Tengah

Elang 17 Juli 2024 Dibaca 169 Kali
Desa Somawangi Ditetapkan Jadi Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama di Jawa Tengah

Desa Somawangi di Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarengara ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama di Jawa Tengah.

 

Penetapan ini diberikan oleh Kantor Kementrian Agama Wilayah Jawa Tengah melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

 

Penetapan Desa Somawangi sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Jateng digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Balai Desa Somawangi, Rabu (17 Juli 2024) pagi, dan dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Jateng Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H., disaksikan Kepala Kemenag Kabupaten Banjarnegara Dr. H. Karsono, S.Pd.I, M.M, Camat Mandiraja Anang Sutanto, S.STP., M.Si., dan Tamu undangan lainnya.

 

Ditetapkannya Desa Somawangi sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama, lantaran telah memenuhi 3 kriteria penting. Yakni dalam satu desa terdapat lebih dari satu agama yang dianut oleh masyarakatnya. Kemudian terdapat tiga bangunan tempat ibadah dari agama yang berbeda; serta tidak pernah terjadi konflik antar pemeluk agama satu dengan yang lain alias penuh kedamaian, hidup rukun dan damai.

 

"Ada 3 indikator utama desa sadar kerukunan umat beragama, Yakni ada lebih dari satu agama di desa tersebut. Lalu ada 4 bangunan tempat ibadah yang berbeda, dan tidak pernah ada konflik antar agama atau warga," Ujar Kanwil Kemenag Kabupaten Banjarnegara.

 

Seperti diketahui, desa sadar kerukunan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama. Program ini kali  pertama diselenggarakan pada 2017 dan sudah banyak desa di Indonesia yang sudah selesai ditetapkan.

 

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jateng Dr. H. Musta’in Ahmad, S.H., M.H. mengaku takjub dengan keharmonisan seluruh warga Desa Somawangi yang sangat menjunjung tinggi kerukunan.

 

Menurutnya, dalam ajaran agama Islam, kerukunan umat beragama adalah amanat Rosululloh SAW, di mana Nabi Muhammad telah menjadi Tauladan Yang Baik dalam segala hal. Salah satunya ajaran saling menghormati, menghargai, toleransi dan tolong menolong sesama manusia.

 

"Di dalam kehidupan umat, Nabi Muhammad mengajarkan akan pentingnya saling menghormati, menghargai, toleransi dan tolong menolong dengan manusia lainnya. Dan adanya Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama ini menjadi satu contoh dari ajaran beliau," terangnya.

 

Musta’in Ahmad berharap, keharmonisan antar warga di Desa Somawangi maupun seluruh masyarakat se-Kabupaten Banjarnegara, tetap dijaga sampai kapanpun.Hal itu dikarenakan Bangsa Indonesia yang juga dikenal sebagai pribumi yang menjunjung tinggi adat ketimuran, yakni mayoritas menghormati minoritas, begitu juga sebaliknya.

 

"Somawangi adalah simbol Desa yang menjunjung tinggi kerukunan. Yang mayoritas harus menghormati dan menghargai yang minoritas. Begitu juga sebaliknya, yang minoritas juga menghormati yang mayoritas. Sama-sama saling menghargai," tegasnya.

 

Di akhir talkshow, Musta’in Ahmad menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa merawat kerukunan. Sehingga kalau masyarakat sudah damai dan rukun, maka akan memberikan kesejahteraan, kebahagiaan yang merata. seperti dalam tema talkshow "Rukun Dalam Keberagaman, Kuat Dalam Kebersamaan"

 

"Kerukunan ini menjadi amanat Rosululloh dan konstituen. Kita rawat dengan sebaik-baiknya. Kita bangun dengan kokoh agar tidak ada satu pun yang berusaha merusak kerukunan ini," tutupnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.749.510.344,00 Rp 2.755.628.500,00
99.78%
Belanja
Rp 2.472.369.651,00 Rp 2.582.308.682,00
95.74%
Pembiayaan
Rp 431.650.982,00 Rp 431.650.982,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 372.000.000,00 Rp 372.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.512.427.000,00 Rp 1.512.427.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 79.833.500,00 Rp 79.833.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 474.127.000,00 Rp 474.127.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 300.000.000,00 Rp 300.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 7.241.000,00 Rp 7.241.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.881.844,00 Rp 10.000.000,00
38.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 973.675.401,00 Rp 1.003.047.512,00
97.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.142.043.050,00 Rp 1.199.297.605,00
95.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.731.200,00 Rp 70.654.685,00
90.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 130.920.000,00 Rp 142.308.880,00
92%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 162.000.000,00 Rp 167.000.000,00
97.01%