You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Somawangi
Desa Somawangi

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

RW DAN RT

Elang 10 Januari 2023 Dibaca 383 Kali
RW DAN RT

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

 

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

  1. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

 

  1. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
  7. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW & RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.

Berikut ini adalah penjelasanya :

  1. Hak anggota RW dan RT
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

     

  1. Kewajiban anggota RW dan RT
  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

 

  1. Kepengurusan RW dan RT
  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

  

  1. Tujuan Pembentukan RW dan RT
  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

 

 

 

SUSUNAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

DESA SOMAWANGI KECAMATAN MANDIRAJA KABUPATEN BANJARNEGARA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

NO

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

ALAMAT

JABATAN

KADUS I

I

Sujari

Banjarnegara, 11-11-1948

SD

Somawangi RT 02 RW 01

Ketua RW 01

2.

Sujeri

Banjarnegara, 04-12-1956

SMP

Somawangi RT 04 RW 02

Ketua RW 02

RUKUN TETANGGA

1.

Sumanto Resman

Banjarnegara, 30-12-1957

 

Somawangi RT 01 RW 01

Ketua RT 01 RW 01

2.

Sarono

Banjarnegara, 02-05-1958

SMA

Somawangi RT 02 RW 01

Ketua RT 02 RW 01

3.

Sudiarso Saudi

Banjarnegara, 07-04-1961

SD

Somawangi RT 03 RW 01

Ketua RT 03 RW 01

4.

Edi Sumarwan

Banjarnegara, 12-04-1969

SMA

Somawangi RT 04 RW 01

Ketua RT 04 RW 01

5.

Budiman

Banjarnegara, 09-10-1975

SD

Somawangi RT 05 RW 01

Ketua RT 05 RW 01

6.

Samadyo

Banjarnegara, 27-08-1972

SMA

Somawangi RT 06 RW 01

Ketua RT 06 RW 01

7.

Ardi Priyanto

Banjarnegara, 18-03-1971

S1

Somawangi RT 01 RW 02

Ketua RT 01 RW 02

8.

Siran Amad Susanto

Banjarnegara, 01-07-1964

SMP

Somawangi RT 02 RW 02

Ketua RT 02 RW 02

9.

Nardi

Banjarnegara, 18-08-1976

SMP

Somawangi RT 03 RW 02

Ketua RT 03 RW 02

NO

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

ALAMAT

JABATAN

10

Rochim Rochidin

Banjarnegara, 10-08-1967

SMP

Somawangi RT 04 RW 02

Ketua RT 04 RW 02

11

Abdul Kamid

Banjarnegara, 14-08-1970

SD

Somawangi RT 05 RW 02

Ketua RT 05 RW 02

12

Risun

Banjarnegara, 06-02-1970

SMP

Somawangi RT 06 RW 02

Ketua RT 06 RW 02

KADUS II

1

Warso

Banjarnegara, 01-04-1972

SMP

Somawangi RT 01 RW 03

Ketua RW 03

2

Kharis Maktum

Banjarnegara, 15-06-1972

SMA

Somawangi RT 04 RW 04

Ketua RW 04

RUKUN TETANGGA

1

Suwarno

Banjarnegara, 05-05-1967

SD

Somawangi RT 01 RW 03

Ketua RT 01 RW 03

2

Sopandi

Banjarnegara, 15-03-1973

SMP

Somawangi Rt 02 RW 03

Ketua RT 02 RW 03

3

Tulam

Banjarnegara, 01-07-1987

SMP

Somawangi Rt 03 RW 03

Ketua RT 03 RW 03

4

Amad Sukarto Sito

Banjarnegara, 01-07-1961

SD

Somawangi Rt 04 RW 03

Ketua RT 04 RW 03

5

Mulyanto

Banjarnegara, 01-07-1965

SD

Somawangi RT 05 RW 03

Ketua RT 05 RW 03

6

Rahmatulloh

Banjarnegara, 10-07-1979

SMP

Somawangi RT 06 RW 03

Ketua RT 06 RW 03

7

Miswan

Banjarnegara, 18-05-1967

SD

Somawangi RT 01 RW 04

Ketua RT 01 RW 04

8

Ahmad Bintoro

Banjarnegara, 13-07-1974

SMA

Somawangi RT 02 RW 04

Ketua RT 02 RW 04

9

Rastim Purwadi

Banjarnegara, 15-03-1963

SD

Somawangi RT 03 RW 04

Ketua RT 03 RW 04

10

Cahya Wibowo

Banjarnegara, 26-08-1991

SMA

Somawangi RT 04 RW 04

Ketua RT 04 RW 04

11

Miswan Setyo Marwanto

Banjarnegara, 01-01-1964

SD

Somawangi RT 05 RW 04

Ketua RT 05 RW 04

KADUS III

1.

Dosin Suseno

Banjarnegara, 15-06-1963

S1

Somawangi RT 01 RW 05

Ketua RW 05

2.

Mohamad Bisri

Banjarnegara, 01-07-1940

SD

Somawangi RT 01 RW 06

Ketua RW 06

 

 

 

 

 

 

NO

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

ALAMAT

JABATAN

RUKUN TETANGGA

1

Waluyo

Banjarnegara, 22-04-1981

SMP

Somawangi RT 01 RW 05

Ketua RT 01 RW 05

2

Admanto Ahmad Sugianto

Banjarnegara, 10-07-1985

SMP

Somawangi RT 02 RW 05

Ketua RT 02 RW 05

3

Junardi Juwun

Banjarnegara, 01-02-1973

SMP

Somawangi RT 03 RW 05

Ketua RT 03 RW 05

4

Sukirso

Banjarnegara, 01-07-1969

SD

Somawangi RT 04 RW 05

Ketua RT 04 RW 05

5

Suhad

Banjarnegara, 09-06-1977

SMP

Somawangi RT 05 RW 05

Ketua RT 05 RW 05

6

Samsul

Banjarnegara, 01-01-1972

SMP

Somawangi RT 01 RW 06

Ketua RT 01 RW 06

7

Mahrudin Misno

Banjarnegara, 01-07-1955

SD

Somawangi RT 02 RW 06

Ketua RT 02 RW 06

8

Suripto Sarno

Banjarnegara, 01-07-1953

SD

Somawangi RT 03 RW 06

Ketua RT 03 RW 06

9

Nasam

Banjarnegara, 27-01-1982

SD

Somawangi RT 04 RW 06

Ketua RT 04 RW 06

10

Yahimin

Banjarnegara, 28-04-1991

SMP

Somawangi RT 05 RW 06

Ketua RT 05 RW 06

KADUS IV

1

Munjeni

Banjarnegara, 24-05-1944

SD

Somawangi RT 01 RW 07

Ketua RW 07

2

Narsidi

Banjarnegara, 02-09-1953

SD

Somawangi RT 06 RW 08

Ketua RW 08

RUKUN TETANGGA

1

Makun

Banjarnegara, 25-12-1980

SMP

Somawangi RT 01 RW 07

Ketua RT 01 RW 07

2

Mahrudin

Banjarnegara, 04-04-1965

SD

Somawangi RT 02 RW 07

Ketua RT 02 RW 07

3

Sudiman

Banjarnegara, 04-07-1968

SD

Somawangi RT 03 RW 07

Ketua RT 03 RW 07

4

Siswandi Sikun

Banjarnegara, 02-04-1963

SD

Somawangi RT 04 RW 07

Ketua RT 04 RW 07

5

Siswadi

Banjarnegara, 12-06-1960

SD

Somawangi RT 05 RW 07

Ketua RT 05 RW 07

6

Turyan

Banjarnegara, 05-01-1980

SMP

Somawangi RT 06 RW 07

Ketua RT 06 RW 07

7

Wasiman

Banjarnegara, 12-02-1970

SD

Somawangi RT 01 RW 08

Ketua RT 01 RW 08

8

Tuslam

Banjarnegara, 04-03-1974

SMP

Somawangi RT 02 RW 08

Ketua RT 02 RW 08

NO

NAMA

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN TERAKHIR

ALAMAT

JABATAN

9

Hadmin

Banjarnegara, 13-07-1967

SD

Somawangi RT 03 RW 08

Ketua RT 03 RW 08

10

Yamin

 

SMP

Somawangi RT 04 RW 08

Ketua RT 04 RW 08

11

Minarso Nyana

Banjarnegara, 24-03-1968

SD

Somawangi RT 05 RW 08

Ketua RT 05 RW 08

12

Kirno

Banjarnegara, 21-04-1988

SMP

Somawangi RT 06 RW 08

Ketua RT 06 RW 08

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.749.510.344,00 Rp 2.755.628.500,00
99.78%
Belanja
Rp 2.472.369.651,00 Rp 2.582.308.682,00
95.74%
Pembiayaan
Rp 431.650.982,00 Rp 431.650.982,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 372.000.000,00 Rp 372.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.512.427.000,00 Rp 1.512.427.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 79.833.500,00 Rp 79.833.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 474.127.000,00 Rp 474.127.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 300.000.000,00 Rp 300.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 7.241.000,00 Rp 7.241.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.881.844,00 Rp 10.000.000,00
38.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 973.675.401,00 Rp 1.003.047.512,00
97.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.142.043.050,00 Rp 1.199.297.605,00
95.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.731.200,00 Rp 70.654.685,00
90.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 130.920.000,00 Rp 142.308.880,00
92%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 162.000.000,00 Rp 167.000.000,00
97.01%