You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Somawangi
Desa Somawangi

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

SYARAT DAN MEKANISME PEMILIHAN BPD (PERIODE 2023-2029)

Elang 01 Juli 2023 Dibaca 4.813 Kali
SYARAT DAN MEKANISME PEMILIHAN BPD (PERIODE 2023-2029)

Persyaratan calon anggota BPD yang mengacu Peraturan Bupati Banjarnegara No. 29 Tahun 2018 tentang BPD dan menjadi dasar dalam penjaringan calon BPD adalah sebagai berikut :

 

  1. Surat Permohonan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
  2. Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  4. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta memelihara dan mempertahankan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang di buktikan dengan Surat Pernyataan.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  6. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat yang dibuktikan dengan FC Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB dari instansi yang berwenang.
  7. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa.
  8. Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
  9. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
  10. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau Surat Keterangan Desa.

 

Mekanisme Pemilihan

 

Pada pertemuan penentuan mekanisme pemilihan disepakati menggunakan mekanisme terbuka. Oleh karenanya pemilihan dilakukan secara langsung oleh warga. Mempertimbangkan banyak hal, pemilihan langsung oleh warga dengan dilaksanakan dengan perwakilan.

 

Sekretaris Desa Somawangi Adi Susanto mengatakan, setiap RT mengirim perwakilannya pada Musyawarah Dusun sebanyak 3 (tiga) orang dengan paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur perempuan. Perwakilan dari RT ini bebas bisa dari unsur apapun yg penting sebagai representasi perwakilan warga karena 3 (tiga) perwakilan ini pemilik suara sah yg mewakili warganya.

 

Warga yang sudah mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD, tetap berhak menjadi perwakilan warga dan memiliki suara/hak memilih. Pelaksanaan pemilihan bisa menggunakan pemilihan satu putaran atau dua putaran tergantung kesepakatan pada musyawarah dusun.

 

Untuk Dusun yang memiliki 2 (dua) perwakilan, diambil 4 pemilik suara tertinggi, 2 (dua) pemilik suara tertinggi berhak menjadi anggota BPD dan 2 (dua) dibawahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

 

Sedangkan Dusun yang memiliki 1 (satu) perwakilan, diambil 2 pemilik suara tertinggi, 1 (satu) pemilik suara tertinggi berhak menjadi anggota BPD dan 1 (satu) dibawahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

 

Sementara untuk keterwakilan perempuan karena bersifat mewakili desa maka calon yang sudah mendaftar akan dipilih oleh seluruh peserta perempuan di setiap musyawarah dusun di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, dan Dusun 4. “Jadi utk perwakilan perempuan dari masing-masing RT nantinya melakukan 2 (dua) kali pemilihan yaitu memilih anggota BPD untuk perwakilan wilayahnya dan anggota BPD khusus perwakilan perempuan”, demikian Sekretaris Desa Somawangi sekaligus Sekretaris Panitia Penjaringan BPD Adi Susanto menambahkan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.901.917.678,00 Rp 2.668.499.500,00
71.27%
Belanja
Rp 1.119.704.829,00 Rp 2.495.179.682,00
44.87%
Pembiayaan
Rp 310.656.822,00 Rp 189.662.662,00
163.79%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 372.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.512.427.000,00 Rp 1.512.427.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 24.945.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 312.902.084,00 Rp 474.127.000,00
66%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 200.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 75.000.000,00 Rp 75.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.588.594,00 Rp 10.000.000,00
15.89%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 364.057.379,00 Rp 984.464.612,00
36.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 583.130.450,00 Rp 1.167.256.605,00
49.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 17.545.000,00 Rp 47.737.985,00
36.75%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 60.472.000,00 Rp 128.720.480,00
46.98%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 94.500.000,00 Rp 167.000.000,00
56.59%