SOMAWANGI, MANDIRAJA – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan perwujudan transparansi tata kelola keuangan, Pemerintah Desa Somawangi secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di GOR Desa Somawangi pada tanggal 30 Desember 2025 lalu.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pada awal tahun 2026, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Somawangi dapat langsung berjalan tanpa hambatan administratif.
Menggunakan Pagu Indikatif 2025 sebagai Acuan Awal
Dalam penyusunan APBDesa Murni 2026 ini, Pemerintah Desa Somawangi masih menggunakan pagu anggaran yang merujuk pada tahun 2025. Hal ini dilakukan karena draf anggaran harus sudah ditetapkan paling lambat 31 Desember, sementara rincian pagu definitif dari pemerintah pusat seringkali mengalami penyesuaian di awal tahun berjalan.
Menyikapi Kebijakan Nasional: Dampak KDMP dan MBG
Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Somawangi bahwa postur anggaran tahun 2026 diprediksi akan mengalami dinamika yang cukup signifikan. Pemerintah Pusat saat ini sedang melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran untuk mendukung program nasional, di antaranya:
-
Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini berdampak pada potensi pemangkasan Dana Desa (DD) secara drastis di tingkat desa di seluruh Indonesia. Pemerintah Desa Somawangi menyadari hal ini akan memengaruhi beberapa rencana pembangunan fisik yang sebelumnya telah direncanakan.
Komitmen Transparansi dan Langkah Antisipasi
Kepala Desa Somawangi, Bapak Sigro Pranantiyo, menegaskan bahwa penetapan APBDesa 2026 saat ini bersifat sebagai dasar hukum operasional awal.
"Kami tetap menyusun dan menetapkan APBDesa 2026 tepat waktu sebagai wujud transparansi kepada masyarakat. Meskipun kami tahu akan ada penurunan Dana Desa yang signifikan dari pusat untuk program KDMP dan MBG, kami tetap melangkah sesuai aturan yang ada saat ini," jelas Kades.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Somawangi saat ini dalam posisi menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur juknis penggunaan dana tersebut. Segera setelah regulasi di atasnya turun, Pemerintah Desa bersama BPD akan segera melakukan Rapat Perubahan APBDesa 2026 untuk menyesuaikan program kerja dengan ketersediaan anggaran yang ada.
Ajakan Kepada Masyarakat
Pemdes Somawangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap optimis dan mendukung kebijakan pembangunan desa. Transparansi informasi ini diberikan agar masyarakat memahami kondisi keuangan desa yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah Desa berkomitmen akan tetap memprioritaskan program-program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan warga, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Untuk Melihat Lebih Jelas Tranparasi APBDes 2026 Klik Disini : https://drive.google.com/file/d/1I8sThd_Wui1USorLGzai_X5eLbmSb_vc/view?usp=sharing
Pemerintah Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara