Berkaitan dengan turunnya Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan makan Desa wajib menyelaraskan RPKDesa. Pada hari Jum’at, 14 Maret 2025, dilaksanakan Musyawarah Pembangunan Desa Khusus dengan Agenda Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 dengan peserta musyawarah adalah Ketua BPD Beserta Anggota, Ketua RT, RW dan Lembaga Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Setelah dilakukan pembahasan terdapat beberapa keputusan di akhir musyawarah yaitu anggaran ketahanan pangan yang minimal 20% dari pagu Dana Desa yang semula untuk Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) harus dialihkan ke Ketahanan pangan yang semestinya bisa ke Nabati ataupun Hewani. Hasil musyawarah akhirnya Desa Somawangi menetapkan anggaran tersebut akan dilakukan peternak kembing yang terpusat yang mana nanti akan dikelola oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Berkah Jaya Desa Somawangi.