You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Somawangi
Desa Somawangi

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan, untuk membawa e-KTP dan Kartu Keluarga.

JADWAL PENJARINGAN ANGGOTA BPD Periode 2023-2029

Elang 02 Juli 2023 Dibaca 142 Kali
JADWAL PENJARINGAN ANGGOTA BPD Periode 2023-2029

Panitia Penjaringan BPD Desa Somawangi Periode 2023-2029 yang dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa Somawangi, No…../…… Tahun 2023 langsung bekerja mengingat Bulan Agustus BPD yang baru harus sudah dibentuk. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Desa Somawangi Adi Susanto ditemui di ruang kerjanya. Adi Susanto yang juga sebagai sekretaris panitia Penjaringan BPD melanjutkan, untuk jumlah BPD periode 2023-2029 masih berjumlah 9 (sembilan) orang mengacu pada Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2018 Pasal 5 ayat 3 (c) karena Desa Somawangi memiliki jumlah penduduk lebih dari 5001 jiwa. 9 (sembilan) orang tersebut terdiri atas keterwakilan wilayah 8 orang dan 1 orang merupakan keterwakilan perempuan. 9 (sembilan) calon BPD ini mewakili 4 (empat) dusun di Desa Somawangi.

 

Penentuan jumlah anggota BPD mempertimbangkan jumlah penduduk, keterwakilan wilayah dan kemampuan anggaran desa. Mengingat Desa Somawangi memiliki 4 (empat) Dusun, sedangkan BPD keterwakilan wilayah 8 (delapan) orang, maka jumlah masing-masing Dusun sama, yaitu 2 (dua) orang per dusunnya.

 

Sedangkan untuk 1 (satu) orang keterwakilan perempuan, merupakan wakil dari seluruh desa dan bukan mewakili dusun dari calon tersebut berasal.

 

Pemilihan BPD dilakukan dimasing-masing Dusun melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang dihadiri oleh Kepala Dusun, Panitia dan perwakilan warga sebagai pemilik suara sah.

 

Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD Desa Somawangi periode 2023-2029 :

NO

KEGIATAN

TANGGAL

1.

Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Somawangi Periode : 2023 – 2029

07 Juni 2023

2.

Musdes Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD

07 Juni 2023

3.

Penyusunan Program Kerja Panitia Pelaksana Pengisian Anggota BPD dan Tata Tertib Pemungutan Suara

16 Juni 2023

4.

Pembentukan dan Penetapan Wilayah Pemilihan Perwakilan Perempuan

17 Juni 2023

5.

Sosialisasi Program Kerja dan Mekanisme Pengisian Anggtoa BPD

01 Juli 2023

6.

Pendaftaran Perwakilan Pemilih Untuk Wilayah RT dan Perwakilan Perempuan

02 Juli s.d. 06 Juli 2023

7.

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD

07 Juli s.d. 20 Juli 2023

8.

Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Perwakilan Pemilih dan Perwakilan Perempuan

10 – 12 Juli 2023

9.

Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap Perwakilan Pemilih dan Perwakilan Perempuan

17 Juli s.d. 20 Juli 2023

10.

Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD jika dalam 14 (empat belas) hari belum memenuhi syarat

21 Juli s.d. 27 Juli 2023

11.

Peneletian Kelengkapan berkas Bakal Calon Anggota BPD

28 Juli s.d. 30 Juli 2023

12.

Penetapan dan Pengumuman Calon Anggota BPD

31 Juli 2023

13.

Penjelasan dan Pengundian Nomor Urut Calon Anggota BPD

02 Agustus 2023

14.

Pengumuman Nama dan Nomor Urut Calon Anggota BPD

03 Agustus s.d. 05 Agustus 2023

15.

Pencetakan dan Penyiapan Surat Suara dan Surat Undangan

06 Agustus s.d. 07 Agustus 2023

16.

Pembagian Surat Undangan

08 Agustus 2023

17.

Musyawarah Perwakilan (Pemungutan Suara Calon Anggota BPD)

09 Agustus 2023

18.

Penetapan Calon Anggota BPD Terpilih dan Antar Waktu

10 Agustus 2023

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.749.510.344,00 Rp 2.755.628.500,00
99.78%
Belanja
Rp 2.472.369.651,00 Rp 2.582.308.682,00
95.74%
Pembiayaan
Rp 431.650.982,00 Rp 431.650.982,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 372.000.000,00 Rp 372.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.512.427.000,00 Rp 1.512.427.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 79.833.500,00 Rp 79.833.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 474.127.000,00 Rp 474.127.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 300.000.000,00 Rp 300.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 7.241.000,00 Rp 7.241.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.881.844,00 Rp 10.000.000,00
38.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 973.675.401,00 Rp 1.003.047.512,00
97.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.142.043.050,00 Rp 1.199.297.605,00
95.23%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 63.731.200,00 Rp 70.654.685,00
90.2%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 130.920.000,00 Rp 142.308.880,00
92%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 162.000.000,00 Rp 167.000.000,00
97.01%